Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

DETIK BARAT

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:19 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP, tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

* Pemimpin Redaksi (Pemred)
: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

* Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)
: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

* Redaktur/Editor
: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

* Koordinator Liputan
: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

* Reporter/Wartawan
: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

* Kejelasan dan Kemudahan
: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

* Keseimbangan dan Objektivitas
: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

* Kepatuhan Kode Etik
: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

* Proses Penerbitan yang Jelas
: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

* Mekanisme Koreksi
: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

* Keamanan dan Keselamatan
: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

* Fleksibilitas
: SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh
Satgas Pemberantasan Barang Ilegal Dorong Efektivitas Pengawasan Bea Cukai di Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh dan UNSYIAH Bersinergi Siapkan SDM Unggul di Bidang Ekonomi dan Kepabeanan
Bea Cukai Banda Aceh Ajak Pelaku Industri Rokok Menari dalam Irama Kepatuhan lewat SEUDATI
79 Tahun Bea Cukai, Bea Cukai Aceh Refleksikan Peran sebagai Pilar Penerimaan dan Pengawasan
Kesejahteraan Rakyat Lebih Penting dari Wacana Kemerdekaan
SAPA: Pernyataan Ketua DPRA Harus Jadi Refleksi Serius bagi Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:11 WIB

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Kamis, 23 April 2026 - 17:07 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 11:33 WIB

Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 23:08 WIB

Lapas Sibolga Berikan Layanan Kesehatan Terpadu bagi Warga Binaan, Prioritaskan Lansia

Selasa, 21 April 2026 - 21:56 WIB

Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Eks Warga Binaan Angkat Fakta Sebenarnya, Tuduhan terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Dinilai Serangan Hoaks Tanpa Bukti

Kamis, 9 April 2026 - 09:34 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026 - 18:03 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru