Pelaku Pembunuhan Ngali Ajukan Banding, Keluarga Korban Minta Pengadilan Konsisten

DETIK BARAT

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:52 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Penanganan perkara pembunuhan berencana di Ngali, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban dan jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kecaman terhadap proses banding yang diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi NTB. Dalam pernyataannya, jaringan aktivis dan keluarga korban mengingatkan agar majelis hakim, khususnya Ketua Pengadilan Tinggi NTB, tidak mengindahkan permohonan banding yang diajukan dua terdakwa kasus tersebut, sambil mengancam akan melaporkan pimpinan pengadilan ke Komisi Yudisial jika proses peradilan berjalan tidak adil.

Permintaan ini disampaikan secara terbuka menyusul langkah hukum yang diambil terdakwa JUHAIR alias Jai dan JURIANSAH alias Juhri—dua pelaku pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. Keduanya kini mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB melalui perkara bernomor 316/Pid/2025/PT MTR dan 317/Pid/2025/PT MTR. Sidang banding dijadwalkan digelar pada Kamis, 20 November 2025, dan akan berlanjut pada 25 November 2025 mendatang.

Pihak keluarga korban menilai permohonan banding itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum yang sudah sah di tingkat pertama. Mereka mendesak agar permintaan tersebut ditolak, dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan para pelaku sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, perwakilan keluarga korban menyebut tragedi yang menimpa kerabat mereka bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan perbuatan biadab yang telah direncanakan jauh-jauh hari sejak tahun 2020. Korban, menurut mereka, dibunuh secara sadis oleh kelompok pelaku yang berjumlah lima orang. Saat ini, empat orang telah divonis seumur hidup, sementara satu pelaku yang diduga sebagai otak pembunuhan, HERMANSYAH alias Here, belum juga berhasil ditangkap dan kini berstatus sebagai buronan.

Keluarga korban dan jaringan aktivis juga menyoroti lambannya upaya aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah NTB dan Polres Bima, dalam menangkap pelaku utama. Nama Hermansyah sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga hampir dua tahun sejak kejadian pada 8 Desember 2023, belum ada penangkapan yang dilakukan. Desakan pun disampaikan langsung kepada Kapolda NTB agar mengambil langkah nyata dalam menangani buron dimaksud.

Lebih jauh, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan proses banding ini menjadi celah hukum yang melemahkan putusan di pengadilan pertama. Mereka berharap Ketua Pengadilan Tinggi NTB dapat mempertimbangkan secara adil dan tidak bermain dalam hal yang menyangkut nyawa manusia. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan hakim ketua Pengadilan Tinggi NTB ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hamdin, yang mengatasnamakan diri sebagai Presiden Jaringan Aktivis NTB, mengingatkan bahwa ketegasan dalam menangani perkara ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial, khususnya di wilayah Bima. Ia menekankan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum bisa memunculkan reaksi yang tidak diharapkan di masyarakat.

Perkara ini menambah catatan penting dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan berat di NTB. Selain itu, reaksi keras dari keluarga korban menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum akan pentingnya memberikan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Mereka berharap upaya mengorek ulang vonis melalui banding tidak dijadikan celah untuk mengurangi rasa keadilan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Berita Terkait

‎Korban Pengrusakan Rumah dan Mobil di Medan Labuhan Resmi Lapor ke Polisi
HBP ke-62, Rutan Kelas I Medan Wujudkan Pelayanan Prima melalui Apresiasi dan Aksi Sosial
Kanwil Ditjenpas Sumut Peringati HBP Ke-62, Perkuat Sinergi Layanan dan Kepedulian Sosial
DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat
Lapas Sibolga Berikan Layanan Kesehatan Terpadu bagi Warga Binaan, Prioritaskan Lansia

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Kamis, 23 April 2026 - 14:27 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:45 WIB

Tokoh Ultras Ingatkan Kekompakan Anggota: Dukung Netralitas PSSI, Waspada Terhadap Penyusup Aksi Anarko

Jumat, 7 November 2025 - 21:46 WIB

Sinergi Puskesmas Payakabung dan Pemerintah Desa Parit Sukseskan HKN ke-61 dengan Semangat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

DPRD Riau Rekomendasikan Klasifikasi Bangunan Sekolah Pascakebakaran untuk Renovasi dan Bangun Baru

Berita Terbaru