Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Moto Pengamanan Muslim Ayub Fest, Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

DETIK BARAT

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:43 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane – Aksi cepat Polres Aceh Tenggara berhasil mencegah pelarian seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia dalam acara Muslim Ayub Fest di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Kapolres menegaskan hal ini dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2025).

Pelaku, berinisial MEL (26), ditangkap hanya dalam tempo tiga menit setelah menusuk korban, NP (20), pada Senin malam, 18 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah ditangkap. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Di sela konferensi pers, Kapolres menerangkan bahwa selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku MEL yang berjalan bersama rekannya, AM, bersenggolan dengan korban. Terjadi cekcok mulut, bahkan korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban dan adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian.

Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau namun terjatuh. MEL pun mengambil pisau tersebut dan menikam korban. NP sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara, MEL berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit.

“Atas perbuatannya, MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas Kasatreskrim.

Polres Aceh Tenggara menegaskan pihaknya selalu siap mengamankan setiap acara besar untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat. “Itulah moto kami,” tutup Kapolres Yulhendri di akhir konferensi pers.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Setiap Kritik Harus Disertai Data dan Konfirmasi dari Pihak Terkait
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri
Ketua LSM Penjara Aceh Minta Aparat Seret Aktor Intelektual Aksi Demo yang Diduga Dibiayai Uang Haram
IJ dan HA Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Sabu di Aceh Tenggara
Aparat Polsek Darul Hasanah Aceh Tenggara Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu dan Barang Bukti Lain
PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:11 WIB

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Kamis, 23 April 2026 - 17:07 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 11:33 WIB

Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 23:08 WIB

Lapas Sibolga Berikan Layanan Kesehatan Terpadu bagi Warga Binaan, Prioritaskan Lansia

Selasa, 21 April 2026 - 21:56 WIB

Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Semarakkan HBP Ke-62 di Kanwil Ditjenpas Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

Eks Warga Binaan Angkat Fakta Sebenarnya, Tuduhan terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Dinilai Serangan Hoaks Tanpa Bukti

Kamis, 9 April 2026 - 09:34 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026 - 18:03 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru