Bupati Nias Utara Ditegur, Desak PTDH Camat dan Sekcam Tugala Oyo

DETIK BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:52 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegur Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu terkait dugaan pelanggaran dan penyelundupan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tekait penunjukan Plt. Kepala Desa Ononanzara, Vitalitas Hulu yang berasal dari kalangan non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa dengan Nomor Surat : 100.3/
6317/ BPD, tertanggal 5 Desember 2025.

Dalam surat tersebut menjelaskan teguran atas dugaan penyelewengan, penyimpangan, dan penyelundupan undang-undang terkait penjunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara Vitalitas Hulu yang dilakukan oleh Amizaro Waruwu, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum, Berkat Sama Hulu, SH mengapresiasi langkah tegas Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas tindak lanjut laporan masyarakat Kabupaten Nias Utara.

“Kemendagri dalam hal ini membuktikan kepada publik dan masyarkat Indonesia sebagai institusi dan lembaga negara yang tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang” ujar Berkat Hulu di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Mengingat, Sihasan Hulu dan Yusman Hulu sebagai ASN layak diberikan teguran keras hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak mengindahkan perundang-undangan dan konstitusi.

Teguran yang disampaikan oleh Kemendagri menunjukkan komitmen Kemendagri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto taat dan patuh terhadap aturan hukum, perundang-undangan dan konstitusi.

Berkat mengingatkan agar kedepannya pejabat di Kabupaten Nias Utara agar tegak lurus terhadap konstitusi dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan profesionalitas aparatur negara. (*)

Berita Terkait

Pakar Pers AKPERSI: Pejabat Publik yang Merekam Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik Bisa di Proses Hukum
Making History, Bapas Palangka Raya Sabet Predikat WBK
Insiden Kecelakaan Mobil MBG di Depok Menjadi Tantangan Teknis di Tengah Ikhtiar Gizi Anak Bangsa
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !
BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Organisasi Kepemudaan Dukung Program Makan Gizi Geratis
Kejagung Hadapi Keterbatasan, AKPERSI Tawarkan Kekuatan Jurnalis sebagai Garda Awal Pengawasan Desa
PCN Nyatakan Siap Bersaing Secara Demokratis, Dorong Generasi Baru Mendukung Capres Samsuri
Budi Arie Clear, Publik Bersuara : Putusan Pengadilan Budi Arie Bersih Tidak Ada Keterlibatan Dalam Kasus Perlindungan Judo

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:27 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:45 WIB

Tokoh Ultras Ingatkan Kekompakan Anggota: Dukung Netralitas PSSI, Waspada Terhadap Penyusup Aksi Anarko

Jumat, 7 November 2025 - 21:46 WIB

Sinergi Puskesmas Payakabung dan Pemerintah Desa Parit Sukseskan HKN ke-61 dengan Semangat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

DPRD Riau Rekomendasikan Klasifikasi Bangunan Sekolah Pascakebakaran untuk Renovasi dan Bangun Baru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Truk Solar Diduga Lalai, Bayi Terluka Serius, Keluarga Marah Karena Ada Surat Damai yang Mereka Tak Pernah Tanda Tangani

Berita Terbaru