Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI

DETIK BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 02:20 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir-Sumsel, — Deretan keluhan masyarakat miskin soal sulitnya mengakses bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali bergema di berbagai daerah. Kritik terbaru muncul setelah warga menilai lembaga yang seharusnya menjadi tumpuan mereka justru menghadirkan syarat-syarat yang dianggap “tak masuk akal”, “kejam”, dan “berbau feodal birokrasi”.

Di sejumlah kabupaten bahkan sampai ke Baznas Provinsi pun sama rakyat miskin kalau mau mengajuhkan proposal bantuan bedah rumah diwajibkan melampirkan berkas sertifikasi rumah resmi dari BPN, termasuk di pemerintahan kabupaten Ogan Ilir, warga miskin yang mengajukan bantuan bedah rumah atau bantuan saat membutuhkan atau mendesak pun diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari bupati yang dilakukan oleh masyarakat miskin pemohon itu sendiri, bahkan dokumen tambahan yang nilainya melebihi kebutuhan dasar rakyat. Warga menilai model birokrasi ini bukan saja memberatkan, tetapi telah melenceng jauh dari prinsip zakat sebagai instrumen keadilan sosial.

“Ini rakyat miskin, bukan pengusaha mau mengajukan kredit bank,” kata seorang warga yang permohonannya ditolak hanya karena tidak memiliki rekomendasi pejabat. “Baznas bilang untuk umat, tapi syaratnya seperti setengah dewa yang harus disembah dulu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap Baznas, terutama setelah isu keterbukaan dana zakat ASN menjadi sorotan. Dengan ribuan ASN dipotong gajinya 2,5 persen setiap bulan, akumulasi dana di tingkat kabupaten bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Namun realisasi penyalurannya dinilai tidak transparan.

Di Ogan Ilir, jumlah ASN yang mencapai sekitar 6.559 pegawai dengan potongan zakat wajib diperkirakan menghasilkan dana mencapai lebih dari Rp 8 miliar per bulan. Volume dana sebesar itu semestinya cukup untuk membantu rakyat miskin tanpa harus membuat mereka melewati jalur birokrasi berlapis.

Namun kenyataan di lapangan berbeda.
Warga miskin yang rumahnya nyaris roboh tetap diminta menyiapkan proposal, legalitas tanah, surat rekomendasi pejabat, hingga tanda tangan yang prosesnya memakan waktu berminggu-minggu. Alih-alih mempercepat bantuan, prosedur ini justru menambah penderitaan mereka.

Sejumlah pengamat menilai pola ini menunjukkan kegagalan fungsi sosial lembaga zakat. Alih-alih menjadi alat pemerataan, ia justru terjebak dalam budaya birokrasi yang kaku.

“Zakat bukan hibah negara. Tidak sepantasnya rakyat dipaksa mencari rekomendasi pejabat untuk mendapatkan hak mereka,” kata seorang peneliti kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Kemarahan publik semakin memuncak karena banyak warga merasa diperlakukan dengan cara yang merendahkan. Di ruang publik, muncul testimoni bahwa rakyat miskin diputar-putar oleh aturan yang tidak pernah jelas standar nasionalnya.

Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Publik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, serta Baznas RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka audit independen atas alur anggaran zakat ASN dan efektivitas penyalurannya.

Seruan publik semakin keras: zakat adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat.
Dan selama rakyat miskin masih dipaksa datang membawa berkas bertumpuk hanya untuk sekadar memperbaiki atap bocor, maka pertanyaan itu akan terus bergema:

Untuk siapa sesungguhnya Baznas bekerja? Untuk umat, atau untuk sistem yang makin jauh dari rasa keadilan?. Suara Pewarta Warga Indonesia Terus Menggema di Permukaan Publik Selama Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Belum Benar-benar Ditegakkan Secara Adil Dan Beradab Terutama Bagi Rakyat Miskin. (*)

Berita Terkait

‎Korban Pengrusakan Rumah dan Mobil di Medan Labuhan Resmi Lapor ke Polisi
HBP ke-62, Rutan Kelas I Medan Wujudkan Pelayanan Prima melalui Apresiasi dan Aksi Sosial
Kanwil Ditjenpas Sumut Peringati HBP Ke-62, Perkuat Sinergi Layanan dan Kepedulian Sosial
DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Seminar Inspiratif PPNM: Strategi Meningkatkan Daya Saing dan Daya Tarik Sekolah Nasrani di Mata Masyarakat
Lapas Sibolga Berikan Layanan Kesehatan Terpadu bagi Warga Binaan, Prioritaskan Lansia

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:32 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Kamis, 23 April 2026 - 14:27 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 11:51 WIB

Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:45 WIB

Tokoh Ultras Ingatkan Kekompakan Anggota: Dukung Netralitas PSSI, Waspada Terhadap Penyusup Aksi Anarko

Jumat, 7 November 2025 - 21:46 WIB

Sinergi Puskesmas Payakabung dan Pemerintah Desa Parit Sukseskan HKN ke-61 dengan Semangat Pelayanan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:31 WIB

DPRD Riau Rekomendasikan Klasifikasi Bangunan Sekolah Pascakebakaran untuk Renovasi dan Bangun Baru

Berita Terbaru